Definisi Hukum

Apa itu Eksepsi?

Eksepsi adalah keberatan dari terdakwa (melalui pengacara) terhadap surat dakwaan jaksa — sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Alasan eksepsi: dakwaan tidak jelas (kabur), pengadilan tidak berwenang mengadili, atau perkara sudah daluwarsa. Jika eksepsi diterima, dakwaan dibatalkan dan terdakwa dibebaskan dari proses tersebut.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 156 KUHAP

Contoh Kasus & Penerapan

Pengacara Anda menilai dakwaan jaksa tidak menyebutkan dengan jelas kapan dan di mana tindak pidana dilakukan — dakwaan dianggap 'kabur'. Pengacara mengajukan eksepsi. Jika hakim mengabulkan, jaksa harus memperbaiki atau membuat ulang dakwaan. Proses persidangan ditunda.

Butuh bantuan terkait Eksepsi?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Eksepsi?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga