Definisi Hukum

Apa itu Putusan Sela?

Putusan sela adalah putusan hakim yang dijatuhkan di tengah proses persidangan — sebelum putusan akhir — untuk memutus hal-hal insidentil yang perlu diselesaikan lebih dahulu. Contoh paling umum: putusan atas eksepsi terdakwa. Jika hakim menolak eksepsi melalui putusan sela, persidangan pokok perkara dilanjutkan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 156 ayat (1) KUHAP

Contoh Kasus & Penerapan

Pengacara Anda mengajukan eksepsi bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara Anda. Hakim tidak langsung memutus di sidang itu — hakim mempelajari dan memanggil sidang berikutnya khusus untuk membacakan 'putusan sela' atas eksepsi tersebut. Baru setelah itu sidang pokok perkara dilanjutkan atau dihentikan.

Butuh bantuan terkait Putusan Sela?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Putusan Sela?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga