Definisi Hukum

Apa itu Putusan Verstek?

Putusan verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat — karena tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara sah. Tergugat yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dianggap mengakui semua dalil penggugat. Tergugat bisa melawan putusan verstek melalui upaya hukum 'verzet' (perlawanan) dalam 14 hari.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 125 HIR; Pasal 149 RBg

Contoh Kasus & Penerapan

Anda menggugat mantan mitra atas wanprestasi Rp 200 juta. Meski sudah dipanggil 3 kali, tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Hakim menjatuhkan putusan verstek: tergugat wajib membayar Rp 200 juta. Putusan ini langsung bisa dieksekusi jika dalam 14 hari tidak ada verzet.

Butuh bantuan terkait Putusan Verstek?

Temukan Pengacara terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

⚖️
Telaah Perkara

Sedang menghadapi sengketa terkait Putusan Verstek?

Dapatkan review posisi hukum materiil dan opsi penyelesaian formal — somasi, mediasi, atau litigasi — dari Advokat resmi ber-BAS terdaftar di Jasha.

⚖️ Jadwalkan Sesi Telaah Kasus (Mulai Rp 30.000) →
✓ Advokat Ber-BAS•✓ Respons 1 Jam•✓ Terjadwal Resmi
Advertisement

Baca Juga