Notaris & PPAT

Peran Notaris dan PPAT dalam Jual Beli Tanah: Panduan Lengkap 2025

🛡️
Ditinjau & Diverifikasi Ahli (E-E-A-T Co-Author)
Kantor Notaris PPAT ABIDAMitra Resmi Jasha
Konsultasi dengan Peninjau →

Ringkasan (TL;DR)

Notaris dan PPAT adalah dua jabatan publik berbeda. Notaris (Kemenkumham/UUJN) membuat akta perdata umum — PPJB, pendirian PT, wasiat. PPAT (ATR/BPN/PP 37/1998) membuat akta peralihan hak tanah — AJB, APHT, Hibah — dengan wilayah kerja terbatas satu kabupaten/kota.

Advertisement
Layanan Cepat
Butuh Bantuan Langsung?

Temukan profesional terdekat dari lokasi Anda.

Cari Notaris
📑Daftar Isi Artikel (23 Bagian)▼

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah dua jabatan publik berbeda — diatur undang-undang terpisah, dibina kementerian berlainan, dan memiliki wewenang yang tidak tumpang tindih. Notaris bertugas membuat akta perdata umum (PPJB, pendirian PT, wasiat, perjanjian perkawinan) di bawah Kemenkumham berdasarkan UUJN No. 2/2014. PPAT bertugas membuat akta peralihan hak atas tanah (AJB, APHT, Hibah, SKMHT) di bawah Kementerian ATR/BPN berdasarkan PP No. 37/1998 jo. PP No. 24/2016 — dengan wilayah kerja terbatas satu kabupaten atau kota. Dalam praktiknya, para pihak wajib menggunakan jasa PPAT yang bertugas di kabupaten/kota lokasi tanah untuk memastikan keabsahan akta. Dalam proses jual beli tanah, keduanya bekerja berurutan: Notaris membuat PPJB di tahap awal, PPAT menandatangani AJB dan mendaftarkan balik nama di Kantor Pertanahan.


Apa Perbedaan Utama Notaris dan PPAT dalam Sistem Hukum Indonesia?

Untuk telaah komparatif 8 akta eksklusif pertanahan, Anda dapat membaca ulasan mendalam mengenai perbedaan kewenangan Notaris vs PPAT.

Notaris dan PPAT memiliki perbedaan mendasar yang mencakup delapan dimensi yuridis, mulai dari dasar pengangkatan hingga batasan wilayah kerja operasional. Perbedaan wewenang ini dirancang oleh sistem hukum Indonesia untuk memisahkan antara perbuatan hukum perdata umum (seperti perjanjian bisnis, wasiat, dan pendirian perusahaan) dengan perbuatan hukum kebendaan agraria yang bersentuhan langsung dengan registrasi pendaftaran tanah negara.

Analogi sederhananya, Notaris bertindak seperti arsitek perikatan hukum yang merancang kesepakatan bisnis atau perjanjian awal antara para pihak. PPAT bertindak seperti petugas resmi gerbang registrasi agraria yang menerbitkan dokumen sah pemindahan sertifikat tanah ke buku tanah negara di BPN. Seorang pejabat yang menyandang gelar Notaris sekaligus PPAT memiliki dua buku stempel, dua nomor register repertorium, dan dua landasan sumpah jabatan yang tidak boleh dicampuradukkan dalam satu lembar akta yang sama.

┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│                 DUALITAS JABATAN HUKUM: NOTARIS VS PPAT                     │
├──────────────────────────────────────┬──────────────────────────────────────┤
│               NOTARIS                │                 PPAT                 │
├──────────────────────────────────────┼──────────────────────────────────────┤
│ • Pembina: Ditjen AHU Kemenkumham RI │ • Pembina: Kementerian ATR / BPN     │
│ • Dasar Hukum: UU No. 2 Tahun 2014   │ • Dasar Hukum: PP No. 24 Tahun 2016  │
│ • Wilayah Kerja: 1 Provinsi Penuh    │ • Wilayah Kerja: 1 Kabupaten / Kota  │
│ • Objek: Perikatan Hukum Umum & PT   │ • Objek: Hak Atas Tanah & Bangunan   │
│ • Output: Akta Notariil (PPJB, Kuasa)│ • Output: Akta PPAT (AJB, APHT, dll) │
└──────────────────────────────────────┴──────────────────────────────────────┘

Perbedaan detail antara kedua institusi pejabat umum disajikan dalam tabel komparasi delapan dimensi berikut:

Dimensi Komparasi Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
1. Pejabat Pengangkat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN RI
2. Dasar Hukum Utama UU No. 30/2004 jo UU No. 2/2014 (UUJN) PP No. 37/1998 jo PP No. 24/2016
3. Instansi Pembina & Pengawas Majelis Pengawas Notaris (MPN) Kemenkumham Kantor Pertanahan (Kantah / Kanwil ATR/BPN) & Majelis Kehormatan PPAT
4. Lingkup Wewenang Utama Membuat akta autentik perdata umum, perjanjian bisnis, wasiat, pendirian badan usaha, dan pengesahan surat Membuat akta autentik tertentu mengenai perbuatan hukum peralihan dan pembebanan hak atas tanah serta hak milik atas satuan rumah susun
5. Produk Akta Utama Pendirian PT/CV, PPJB, Perjanjian Sewa, Kuasa Menjual, Wasiat, Perjanjian Kawin, Legalisasi Akta Jual Beli (AJB), Hibah, Tukar Menukar, APHT, APHB, Inbreng, SKMHT
6. Batas Wilayah Kerja Meliputi seluruh wilayah 1 (satu) Provinsi dari tempat kedudukan kantornya Terbatas hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten atau Kota tempat kantornya terdaftar
7. Tempat Penyimpanan Minuta Disimpan selamanya oleh Notaris sebagai Protokol Notaris negara Minuta akta wajib diserahkan atau dilaporkan secara berkala ke Kantor Pertanahan setempat
8. Standar Batas Honorarium Berjenjang maksimal 1% hingga 2,5% dari nilai ekonomis akta (Pasal 36 UUJN) Maksimal 1% dari nilai transaksi akta (Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2021)

Apa Saja Wewenang Khusus PPAT dalam Pembuatan Akta Pertanahan?

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang wewenang atribusi khusus dari negara untuk membuat delapan jenis akta autentik pertanahan sebagai syarat mutlak pendaftaran perubahan data yuridis di Kantor Pertanahan (BPN). Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 menegaskan bahwa PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Ketiadaan akta resmi PPAT menyebabkan permohonan balik nama sertifikat, peralihan hak waris komunal, maupun pencatatan hak tanggungan ditolak secara otomatis oleh loket pendaftaran BPN. Delapan jenis akta pertanahan yang menjadi wewenang eksklusif PPAT meliputi:

┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│                       8 JENIS AKTA RESMI PRODUK PPAT                        │
├─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┤
│ 1. Akta Jual Beli (AJB)         — Peralihan hak kepemilikan jual beli       │
│ 2. Akta Tukar Menukar           — Peralihan hak barter aset properti        │
│ 3. Akta Hibah                   — Peralihan hak cuma-cuma semasa hidup      │
│ 4. Akta Inbreng                 — Penyetoran tanah sebagai modal perseroan  │
│ 5. Akta Pembagian Hak Bersama   — Pembagian pemilikan komunal / warisan     │
│ 6. Akta Pemberian Hak Tanggungan— Pembebanan agunan tanah ke pihak kreditur │
│ 7. Surat Kuasa Beban HT (SKMHT) — Kuasa khusus pembebanan hak tanggungan    │
│ 8. Akta Pemberian HGB/HP        — Hak sekunder di atas tanah Hak Milik      │
└─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘

1. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) merupakan akta autentik yang membuktikan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli secara tunai dan terang. Penandatanganan AJB mewajibkan seluruh pembayaran harga transaksi telah lunas dan seluruh kewajiban pajak (PPh Final penjual serta BPHTB pembeli) telah divalidasi oleh instansi perpajakan.

2. Akta Tukar Menukar

Akta Tukar Menukar dibuat ketika dua pihak atau lebih sepakat untuk saling menukarkan hak atas tanah dan bangunan yang mereka miliki. Akta ini memuat penilaian harga pasar kedua aset serta perhitungan kompensasi tunai apabila terdapat selisih nilai ekonomis di antara objek tanah yang ditukarkan.

3. Akta Hibah

Akta Hibah digunakan untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan secara sukarela tanpa penerimaan uang pengganti dari pemberi hibah kepada penerima hibah semasa hidup pemberi hibah. Pembuatan akta hibah wajib disertai persetujuan tertulis dari calon ahli waris sah apabila tanah tersebut merupakan harta bersama, guna mencegah sengketa pelanggaran hak mutlak waris (legitieme portie) di masa mendatang.

4. Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan (Inbreng)

Akta Inbreng mencatat pengalihan kepemilikan tanah dan bangunan milik perorangan atau badan hukum lain untuk dimasukkan sebagai modal saham ke dalam suatu Perseroan Terbatas (PT). Nilai tanah yang tercantum dalam akta inbreng disesuaikan dengan hasil penilaian kantor jasa penilai publik independen (KJPP) yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

5. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)

Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dibuat untuk melepaskan atau membagikan hak atas tanah yang dimiliki secara bersama-sama—misalnya tanah warisan yang dimiliki oleh beberapa orang anak atau tanah milik mitra usaha bersama—menjadi hak milik perseorangan atas nama masing-masing pihak. APHB menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk menerbitkan sertifikat pecahan baru atas nama masing-masing pemegang hak.

6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) memuat pembebanan Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan milik debitur kepada lembaga perbankan atau kreditur sebagai jaminan pelunasan utang piutang. APHT didaftarkan secara elektronik oleh PPAT ke sistem HT-el Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan yang berkekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan.

7. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah akta kuasa khusus yang diberikan oleh pemilik tanah kepada kreditur apabila pemberi jaminan berhalangan hadir secara fisik saat pembuatan APHT. Masa berlaku SKMHT dibatasi ketat oleh undang-undang, yaitu paling lama 1 bulan untuk tanah bersertifikat dan 3 bulan untuk tanah yang belum terdaftar di BPN.

8. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di Atas Tanah Hak Milik

Akta Pemberian HGB atau Hak Pakai di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk mendirikan bangunan atau memanfaatkan tanah milik perorangan dalam jangka waktu tertentu tanpa mengalihkan status kepemilikan tanah induknya.


Kapan Anda Membutuhkan Notaris dan Kapan Membutuhkan PPAT dalam Transaksi Properti?

Kebutuhan atas jasa Notaris dan PPAT dalam transaksi properti ditentukan oleh tahapan hukum dan jenis dokumen yang Anda urus. Transaksi properti berskala menengah hingga besar kerap melibatkan kedua fungsi pejabat ini secara berkesinambungan sejak tahap perundingan awal hingga tahap penyerahan sertifikat fisik.

┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│               ALUR KOLABORASI NOTARIS DAN PPAT DALAM PROPERTI               │
└─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘

    TAHAP 1: KESEPAKATAN AWAL               TAHAP 2: PERALIHAN HAK MUTLAK
       (Ranah Jabatan NOTARIS)                 (Ranah Jabatan PPAT)

  ┌───────────────────────────────┐       ┌───────────────────────────────┐
  │ • Perjanjian Pengikatan Jual  │       │ • Pengecekan Sertifikat BPN   │
  │   Beli (PPJB Notariil)        │       │ • Validasi PPh & BPHTB        │
  │ • Akta Kuasa Menjual Notariil │──────►│ • Penandatanganan AJB Resmi   │
  │ • Pendirian PT Pembeli Aset   │       │ • Pendaftaran Balik Nama      │
  │ • Perjanjian Sewa Jangka      │       │   di Kantor Pertanahan (BPN)  │
  │   Panjang Notariil            │       │                               │
  └───────────────────────────────┘       └───────────────────────────────┘

Pemisahan peran praktis antara Notaris dan PPAT dapat Anda kenali melalui tiga skenario umum berikut:

Pendampingan Legal Resmi

Butuh Bantuan Pembuatan Akta & Konsultasi Resmi?

Temukan dan konsultasikan berkas Anda langsung ke kantor Notaris terverifikasi di wilayah Anda melalui Jasha.

Advertisement

Skenario A: Pembelian Rumah Menggunakan Skema Pembayaran Bertahap (PPJB ke AJB)

Anda membeli unit rumah yang sertifikat induknya sedang dalam proses pemecahan di pengembang atau pembayarannya dicicil bertahap selama 12 bulan. Tindakan yang Anda tempuh:

  1. Langkah di Notaris: Anda dan penjual menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) notariil. PPJB mengikat hak dan kewajiban kedua pihak secara sah, memuat jadwal termin pembayaran, serta klausul penalti wanprestasi. PPJB dibuat dalam bentuk akta Notaris karena tanah belum dapat dibalik nama seketika.
  2. Langkah di PPAT: Setelah seluruh cicilan lunas dan sertifikat pecahan terbit dari BPN, Anda beralih ke kantor PPAT di wilayah lokasi tanah berada untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dan memproses balik nama sertifikat.

Skenario B: Pembelian Properti oleh Badan Usaha (Perseroan Terbatas)

Perusahaan Anda hendak membeli sebidang tanah komersial untuk pembangunan fasilitas gudang logistik. Tindakan yang Anda tempuh:

  1. Langkah di Notaris: Notaris menyiapkan Akta Pendirian PT atau Akta Berita Acara RUPS yang memberikan persetujuan kepada Direksi untuk melakukan pembelian aset tanah bernilai strategis sesuai ketentuan Anggaran Dasar perseroan.
  2. Langkah di PPAT: Direksi membawa dokumen legalitas perseroan (SK Kemenkumham, NIB, NPWP, dan Akta Notaris RUPS) ke PPAT wilayah tanah untuk menandatangani AJB dan mendaftarkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perseroan ke BPN.

Skenario C: Pembelian Properti Siap Huni Tunai Lunas (Langsung ke PPAT)

Anda membeli rumah seken bersertifikat SHM bebas sengketa dengan pembayaran tunai lunas 100% pada hari transaksi. Tindakan yang Anda tempuh:

  1. Anda tidak memerlukan pembuatan PPJB di hadapan Notaris.
  2. Anda dapat langsung mendatangi kantor PPAT di kabupaten/kota lokasi rumah tersebut untuk melakukan verifikasi keaslian sertifikat (SKPT BPN), pembayaran pajak PPh dan BPHTB, penandatanganan AJB, dan permohonan balik nama sertifikat.

Berapa Batas Tarif Resmi Honorarium Notaris dan PPAT yang Ditetapkan Regulasi?

Honorarium Notaris dan PPAT diatur secara ketat oleh regulasi perundang-undangan nasional untuk melindungi masyarakat dari pengenaan biaya jasa yang melampaui batas kewajaran. Struktur biaya transaksi properti terdiri atas dua bagian utama: uang jasa pejabat (honorarium) dan biaya resmi negara (pajak serta penerimaan negara bukan pajak / PNBP).

┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│                 BATAS MAKSIMAL HONORARIUM NOTARIS DAN PPAT                  │
├──────────────────────────────────────┬──────────────────────────────────────┤
│       HONORARIUM NOTARIS (UUJN)      │      HONORARIUM PPAT (PERMEN 33/2021)│
├──────────────────────────────────────┼──────────────────────────────────────┤
│ • s.d. Rp 100 Juta      : Maks. 2,5% │ • s.d. Rp 500 Juta      : Maks. 1,0% │
│ • Rp 100 Jt - Rp 1 M    : Maks. 1,5% │ • Rp 500 Jt - Rp 1 M    : Maks. 0,75%│
│ • Di atas Rp 1 Miliar   : Maks. 1,0% │ • Rp 1 M - Rp 2,5 M     : Maks. 0,50%│
│ • Nilai Sosiologis      : Maks. Rp5Jt│ • Di atas Rp 2,5 Miliar : Maks. 0,25%│
└──────────────────────────────────────┴──────────────────────────────────────┘

1. Batas Honorarium Notaris Berdasarkan UUJN

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 menetapkan bahwa Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis setiap akta:

  • Nilai Ekonomis Sampai Dengan Rp 100.000.000: Honorarium maksimal sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
  • Nilai Ekonomis Di Atas Rp 100.000.000 Sampai Dengan Rp 1.000.000.000: Honorarium maksimal sebesar 1,5% dari nilai transaksi.
  • Nilai Ekonomis Di Atas Rp 1.000.000.000: Honorarium didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dan para pihak, dengan ketentuan tidak melebihi 1% dari nilai transaksi.
  • Nilai Sosiologis (Akta Non-Komersial / Keluarga): Honorarium ditentukan maksimal sebesar Rp 5.000.000 per akta.
  • Kewajiban Jasa Cuma-Cuma (Pro Bono): Pasal 37 UUJN mewajibkan Notaris memberikan pelayanan jasa kenotariatan secara gratis kepada orang yang tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

2. Batas Honorarium PPAT Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah menetapkan pedoman nominal uang jasa pembuatan akta PPAT (termasuk biaya saksi instrumen):

  • Nilai Transaksi Sampai Dengan Rp 500.000.000: Uang jasa maksimal sebesar 1,0% dari nilai transaksi.
  • Nilai Transaksi Di Atas Rp 500.000.000 Sampai Dengan Rp 1.000.000.000: Uang jasa maksimal sebesar 0,75% dari nilai transaksi.
  • Nilai Transaksi Di Atas Rp 1.000.000.000 Sampai Dengan Rp 2.500.000.000: Uang jasa maksimal sebesar 0,5% dari nilai transaksi.
  • Nilai Transaksi Di Atas Rp 2.500.000.000: Uang jasa maksimal sebesar 0,25% dari nilai transaksi.

3. Komponen Biaya Resmi Negara di Luar Honorarium Pejabat

Biaya yang Anda bayarkan di kantor PPAT tidak seluruhnya menjadi pendapatan pejabat. Sebagian besar dana dialokasikan untuk setoran kas negara dan pemerintah daerah yang terdiri atas:

  • Pajak Penghasilan (PPh Final Penjual): 2,5% dari total nilai bruto pengalihan tanah dan bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (disetor ke kas negara melalui bank persepsi).
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB Pembeli): 5% dari nilai perolehan objek pajak kena pajak (NPOPKP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) daerah (disetor ke kas daerah / Bapenda).
  • Biaya Pengecekan Sertifikat BPN: Tarif PNBP resmi sebesar Rp 50.000 per buku tanah sertifikat berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015.
  • Biaya Pendaftaran Balik Nama BPN: Tarif PNBP resmi dihitung dengan rumus: $( \text{Nilai Tanah} : 1.000 ) + \text{Rp } 50.000$.
  • Bea Meterai: Rp 10.000 per lembar dokumen akta asli berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

[!WARNING]

⚠️ Jebakan Umum: Menganggap Notaris Otomatis Bisa Mengurus Akta Tanah di Seluruh Wilayah

Banyak orang mengira Notaris yang berkedudukan di Jakarta otomatis berwenang membuat Akta Jual Beli tanah yang berlokasi di wilayah Bandung atau Surabaya. Wewenang pembuatan akta pertanahan melekat eksklusif pada jabatan PPAT yang wilayah kerjanya dibatasi ketat pada satu kabupaten atau kota lokasi tanah terdaftar, sehingga Notaris wajib memegang SK penunjukan PPAT di daerah tersebut agar akta tidak batal demi hukum.


Bagaimana Cara Memilih Notaris dan PPAT yang Tepat di Kota Anda?

Pemilihan Notaris dan PPAT yang tepat di kota Anda merupakan langkah fundamental untuk menjamin seluruh dokumen transaksi properti sah secara yuridis dan diterima tanpa kendala oleh Kantor Pertanahan setempat. Pelaksanaan empat langkah verifikasi berikut akan menghindarkan Anda dari risiko pemalsuan dokumen atau penipuan legalitas:

┌─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┐
│                 PANDUAN 4 LANGKAH VERIFIKASI NOTARIS & PPAT                 │
├─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┤
│ 1. Verifikasi SK Wilayah Kerja PPAT di Kantor ATR / BPN Kabupaten / Kota    │
│ 2. Cek Status Keaktifan SK Notaris di Sistem Ditjen AHU Kemenkumham RI      │
│ 3. Periksa Transparansi Rincian Pembayaran (Honorarium vs Pajak / PNBP)     │
│ 4. Pastikan Penandatanganan Minuta Akta Dilakukan Secara Tatap Muka Resmi   │
└─────────────────────────────────────────────────────────────────────────────┘
  1. Pastikan Wilayah Kerja PPAT Sesuai Lokasi Tanah: Periksa papan nama kantor atau Surat Keputusan pengangkatan PPAT untuk memastikan wilayah kerjanya mencakup kabupaten atau kota tempat tanah Anda berada. Akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT di luar daerah kewenangannya berakibat cacat formil dan ditolak oleh BPN.
  2. Periksa Status Keaktifan Jabatan di Pangkalan Data Resmi: Lakukan pengecekan keaktifan izin operasional pejabat melalui portal Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU Online Kemenkumham) untuk jabatan Notaris dan aplikasi Mitra BPN untuk jabatan PPAT, guna memastikan pejabat yang bersangkutan tidak sedang menjalani cuti dinas atau skorsing etik.
  3. Minta Rincian Biaya Tertulis yang Terpisah Jelas: Pejabat yang kredibel selalu memberikan lembar penawaran tertulis yang memisahkan secara transparan antara pos honorarium jasa, pos setoran pajak resmi negara (PPh dan BPHTB), serta pos PNBP pendaftaran BPN.
  4. Wajibkan Pembacaan Minuta Akta Secara Tatap Muka: Tolak penandatanganan lembar akta kosong atau penandatanganan yang hanya diwakili oleh staf perantara tanpa kehadiran langsung pejabat umum. Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN mewajibkan Notaris membacakan akta secara langsung di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh minimal 2 (dua) orang saksi resmi.

Direktori Jasa.Legal memuat profil Notaris dan PPAT terverifikasi di seluruh kabupaten dan kota Indonesia — lengkap dengan rincian wilayah kerja, alamat kantor fisik, dan konfirmasi keaktifan SK kementerian. Temukan Notaris yang tepat berdasarkan spesialisasi dan wilayah kerja resmi — bukan sekadar kedekatan lokasi — untuk memastikan kepemilikan aset properti Anda terlindungi sempurna di mata hukum negara.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Mengapa transaksi jual beli tanah wajib melibatkan PPAT dan bukan Notaris biasa?

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, satu-satunya pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta otentik pemindahan hak atas tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah kerja letak tanah tersebut. Notaris biasa hanya berwenang membuat akta perikatan awal seperti PPJB.

Apa akibat hukum jika jual beli tanah hanya menggunakan kuitansi bermeterai?

Kuitansi bermeterai hanyalah bukti transaksi pembayaran di bawah tangan dan tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran balik nama di Kantor BPN. Pembeli menghadapi risiko gugatan pembatalan hak kepemilikan jika terjadi sengketa dengan ahli waris penjual.

Berapa lama batas waktu penyerahan berkas AJB ke BPN oleh PPAT?

Sesuai regulasi pertanahan, PPAT wajib menyampaikan berkas AJB beserta warkah pendukung ke Kantor Pertanahan paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak akta ditandatangani para pihak.

Advertisement