Definisi Hukum

Apa itu Merek Kolektif?

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya, yang didaftarkan dan dimiliki oleh suatu kelompok atau asosiasi pelaku usaha secara bersama-sama.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 46 sampai Pasal 51 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Contoh Kasus & Penerapan

Asosiasi pengrajin batik di sebuah kabupaten mendaftarkan merek dagang bersama untuk menjamin keaslian batik tulis produksi anggota koperasinya. Setiap anggota asosiasi berhak menempelkan merek kolektif tersebut pada produknya selama memenuhi standar uji kualitas organisasi.

Butuh bantuan terkait Merek Kolektif?

Temukan Pengacara Hak Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga