Definisi Hukum

Apa itu Merek Terkenal (Well-Known Mark)?

Merek Terkenal (Well-Known Mark) adalah merek yang memiliki reputasi tinggi dan dikenal luas oleh masyarakat umum di bidang usahanya berkat promosi gencar, investasi besar, serta pendaftaran di berbagai negara di dunia. Merek terkenal memperoleh perlindungan lintas kelas barang/jasa, sehingga pihak lain dilarang mendaftarkan merek serupa meskipun untuk jenis produk yang sama sekali berbeda.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 21 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek jo. Permenkumham No. 67 Tahun 2016

Contoh Kasus & Penerapan

Sebuah merek mobil mewah dunia berstatus merek terkenal. Jika ada pihak lokal yang mencoba mendaftarkan nama merek mobil tersebut untuk produk biskuit atau sandal jepit di Kelas 30 atau 25, DJKI wajib menolak permohonan tersebut demi melindungi reputasi merek terkenal dari pengikisan nilai (dilution).

Butuh bantuan terkait Merek Terkenal (Well-Known Mark)?

Temukan Pengacara Hak Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga