Definisi Hukum

Apa itu Penolakan Mutlak Permohonan Merek?

Penolakan Mutlak adalah penolakan pendaftaran merek oleh DJKI karena merek tersebut secara intrinsik bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum (domain publik/generik), merupakan tanda umum yang lazim, memuat keterangan yang menyesatkan mengenai mutu/manfaat, atau hanya memuat kata yang semata-mata menerangkan barang itu sendiri.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Contoh Kasus & Penerapan

Anda mencoba mendaftarkan kata 'Susu Murni' untuk produk minuman susu sapi kemasan, atau kata 'Kopi Enak' untuk produk bubuk kopi. DJKI akan mengeluarkan penolakan mutlak karena kata-kata tersebut hanya menerangkan sifat produk dan tidak memiliki daya pembeda bagi konsumen.

Butuh bantuan terkait Penolakan Mutlak Permohonan Merek?

Temukan Pengacara Hak Paten / Konsultan HAKI terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga