Definisi Hukum

Apa itu Modal Disetor?

Modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang sudah benar-benar masuk ke kas PT — dibayar tunai atau dikonversi dari aset nyata. Modal disetor wajib 100% dari modal ditempatkan. Bukti setoran diperlukan saat mengurus pengesahan Kemenkumham dan pembukaan rekening bank perusahaan.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 33–34 UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT)

Contoh Kasus & Penerapan

Modal ditempatkan PT Anda Rp 400 juta. Anda dan rekan masing-masing mentransfer Rp 200 juta ke rekening PT. Bukti transfer ini disertakan saat Notaris mengajukan pengesahan ke Kemenkumham. Modal disetor = Rp 400 juta — sama dengan modal ditempatkan.

Butuh bantuan terkait Modal Disetor?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga