Definisi Hukum

Apa itu Modal Ditempatkan?

Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang sudah diambil oleh pemegang saham — artinya sudah ada komitmen untuk membayar. Modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar. Pemegang saham yang mengambil saham ini wajib menyetorkan nilainya ke kas PT.
Advertisement

Dasar Hukum

Pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT)

Contoh Kasus & Penerapan

Modal Dasar PT Anda Rp 1 miliar. Pendiri sepakat 'menempatkan' Rp 400 juta: Anda Rp 200 juta dan rekan Rp 200 juta. Modal ditempatkan = Rp 400 juta. Keduanya wajib menyetorkan Rp 200 juta masing-masing ke rekening PT sebelum kegiatan usaha dimulai.

Butuh bantuan terkait Modal Ditempatkan?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga