Definisi Hukum

Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Tanggung jawab pemegang saham PT bersifat terbatas pada nominal saham yang disetor, sehingga harta pribadi pemilik terpisah secara hukum dari kewajiban utang perseroan.
Advertisement

Dasar Hukum

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas stdd UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) jo. PP No. 8 Tahun 2021

Contoh Kasus & Penerapan

Mendirikan perusahaan resmi yang berbadan hukum untuk menjalankan usaha perdagangan atau jasa.

Butuh bantuan terkait Perseroan Terbatas (PT)?

Temukan Notaris terpercaya di kota Anda. Lihat profil, ulasan, dan hubungi langsung via WhatsApp tanpa perantara.

Advertisement

Baca Juga