Daftar Positif Investasi (DPI): Klasifikasi Bidang Usaha Terbuka, Tertutup, dan Bersyarat PT PMA
Ringkasan (TL;DR)
Daftar Positif Investasi (Perpres 10/2021 jo. Perpres 49/2021) membagi sektor usaha di Indonesia menjadi sektor terbuka 100% asing, prioritas, kemitraan UMKM, persyaratan tertentu, dan 6 bidang tertutup mutlak.
📑Daftar Isi Artikel (13 Bagian)▼
Daftar Positif Investasi (DPI) adalah kerangka regulasi penanaman modal di Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 juncto Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja. Sistem regulasi ini menggantikan skema Daftar Negatif Investasi (DNI) yang sebelumnya membatasi arus modal asing secara kaku. Melalui DPI, pemerintah Indonesia memberlakukan asas keterbukaan: seluruh bidang usaha terbuka 100 persen bagi penanaman modal asing, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup mutlak atau dialokasikan khusus untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Struktur Klasifikasi Bidang Usaha dalam DPI
Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal membagi seluruh aktivitas ekonomi yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 ke dalam empat kategori yuridis:
1. Bidang Usaha Prioritas
Bidang usaha prioritas adalah industri unggulan nasional yang diberikan insentif fiskal dan nonfiskal oleh pemerintah. Kriteria sektor prioritas mencakup program strategis nasional, industri padat karya, padat modal, teknologi tinggi, orientasi ekspor, serta industri perintis. Investor yang menanamkan modal pada sektor prioritas berhak memperoleh insentif berupa fasilitas perpajakan Tax Holiday atau Tax Allowance, pembebasan bea masuk mesin impor, serta kemudahan izin lokasi tanah.
2. Bidang Usaha Alokasi dan Kemitraan UMKM-Koperasi
Pemerintah mencadangkan ribuan aktivitas usaha berskala mikro dan tradisional secara eksklusif bagi pelaku usaha dalam negeri. Sektor ini terbagi menjadi dua sub-kategori:
- Dicadangkan Mutlak untuk UMKM: Kegiatan usaha yang menggunakan teknologi sederhana, bernilai investasi di bawah Rp 10 Miliar, atau memiliki kekhasan proses warisan budaya (contoh: pembuatan batik tulis, penangkapan ikan perairan darat skala kecil, jasa pangkas rambut, dan kedai makanan kaki lima).
- Terbuka untuk Usaha Besar dengan Syarat Kemitraan: PT PMA diizinkan masuk ke sektor ini hanya jika mengikatkan diri dalam perjanjian kemitraan resmi (supply chain) dengan Koperasi atau UMKM lokal di wilayah proyek.
3. Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu (Bersyarat)
Sektor usaha yang dapat diusahakan oleh pemodal asing namun tunduk pada batasan khusus, seperti:
- Plafon Kepemilikan Modal Asing: Pembatasan persentase saham asing maksimal 49 persen atau 67 persen sesuai aturan kepemilikan saham asing KBLI.
- Lokasi Geografis Tertentu: Aktivitas industri yang wajib berlokasi di dalam kawasan industri terpadu.
- Izin Khusus Kementerian Teknis: Persyaratan perizinan verifikasi dari kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan untuk pelayaran atau Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penyiaran.
4. Bidang Usaha Tertutup Mutlak untuk Investasi
Pasal 2 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 jo. Pasal 12 UU Penanaman Modal menetapkan 6 bidang usaha yang tertutup sepenuhnya bagi semua penanam modal, baik asing maupun domestik:
- Budidaya dan industri narkotika golongan I.
- Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino.
- Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
- Pemanfaatan atau pengambilan koral/karang dari alam untuk bahan bangunan, akuarium, atau souvenir.
- Industri pembuatan senjata kimia.
- Industri pembuatan bahan kimia perusak lapisan ozon.
Tabel Komparasi Kategori Bidang Usaha Daftar Positif Investasi
Pemahaman terhadap klasifikasi bidang usaha menentukan keabsahan akta pendirian perseroan yang disahkan oleh Notaris pendirian PT PMA di Jakarta Selatan. Rangkuman empat pilar kategori investasi disajikan pada tabel berikut:
| Kategori Bidang Usaha | Status Akses PT PMA | Batas Saham Asing | Fasilitas / Syarat Kunci | Contoh Sektor Usaha |
|---|---|---|---|---|
| Bidang Usaha Prioritas | Terbuka Penuh | 100% Asing | Tax Holiday / Tax Allowance, Bea Masuk 0% | Industri baterai EV, semikonduktor, smelter nikel |
| Bidang Usaha Terbuka Umum | Terbuka Penuh | 100% Asing | Modal disetor minimal Rp 10 Miliar per KBLI | Software SaaS, konsultan bisnis, platform digital |
| Persyaratan Tertentu | Bersyarat | Maks. 49% - 67% | Wajib joint venture dengan badan hukum WNI | Angkutan laut nusantara, logistik cargo pesawat |
| Alokasi Koperasi & UMKM | Tertutup untuk PMA | 0% (Hanya Domestik) | Dilarang bagi modal asing secara langsung | Ritel eceran supermarket kecil, bengkel motor kecil |
| Kemitraan UMKM | Terbuka Bersyarat | Sesuai Kemitraan | Wajib MoU pola inti-plasma dengan UMKM lokal | Industri pakan ternak, pengolahan hasil perkebunan |
| Bidang Usaha Tertutup | Dilarang Mutlak | 0% (Semua Pihak) | Pelanggaran dikenakan sanksi pidana nasional | Kasino judi, industri senjata kimia, narkotika |
Pengecekan kode KBLI perseroan terhadap tabel lampiran Perpres DPI wajib dilakukan pada tahap awal penyusunan akta oleh kantor notaris untuk mencegah penolakan verifikasi pada subsistem perizinan OSS RBA.
Mendirikan PT PMA atau Butuh Bantuan Legal WNA di Indonesia?
Setiap founder memiliki kesiapan berbeda. Jasha memfasilitasi kebutuhan Anda secara modular: pembuatan Akta Notaris otentik, penyusunan Shareholders Agreement lintas batas, visa tinggal KITAS Investor, hingga kepatuhan LKPM BKPM.
Penyusunan Anggaran Dasar bilingual & pengesahan legalitas dasar langsung di kantor Notaris rekanan.
Perlindungan hak veto, anti-dilusi, dan arbitrase internasional disusun oleh Advokat korporasi.
Pengurusan izin tinggal investor (saham min. Rp 10M) dan izin kerja direksi/komisaris ekspatriat.
Validasi rekening bank devisa modal disetor dan asistensi kepatuhan laporan investasi ke BKPM.
ℹ️Transparan & sesuai regulasi: Akta Notaris wajib fisik sesuai UUJN, kontrak SHA & jasa konsultasi dapat ditransaksikan online melalui escrow Jasha.
Prosedur Verifikasi KBLI Melalui OSS RBA
Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA) mengintegrasikan basis data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara real-time dengan daftar aturan DPI. Setiap pemohon izin usaha PT PMA melewati tahapan validasi sistematis:
- Pemilihan Kode KBLI 5 Digit: Pendiri memilih aktivitas usaha spesifik sesuai rencana operasional bisnis.
- Pengecekan Tingkat Risiko: OSS RBA mengkategorikan kegiatan usaha ke dalam risiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi.
- Pengecekan Parameter DPI: Sistem secara terprogram memeriksa apakah kode KBLI tersebut terbuka 100 persen, dibatasi kuota modal, atau diwajibkan menggandeng UMKM.
- Penerbitan Izin Berusaha: Jika seluruh kualifikasi terpenuhi, sistem menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai identitas legal tunggal, tanda daftar perusahaan, dan angka pengenal impor.
Bagi bidang usaha berisiko Menengah Tinggi dan Tinggi, NIB berfungsi sebagai izin operasional awal yang memerlukan verifikasi dokumen teknis atau Sertifikat Standar dari instansi pemerintah daerah sebelum perseroan diizinkan berproduksi komersial.
Keterkaitan KBLI dengan Rencana Investasi Rp 10 Miliar
Pemerintah mewajibkan setiap perseroan terbatas penanaman modal asing memenuhi nilai investasi minimum di luar tanah dan bangunan sebesar lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) untuk setiap 5 digit KBLI pada satu titik lokasi proyek.
Ketentuan ini memiliki implikasi praktis penting:
- Jika perseroan mendaftarkan 3 kode KBLI yang berbeda dan tidak terintegrasi dalam satu rantai produksi, komitmen rencana investasi perseroan menjadi minimal Rp 30.000.000.000.
- Modal ditempatkan dan disetor penuh yang wajib disetorkan ke rekening bank perseroan tetap minimal Rp 10.000.000.000, yang dibuktikan melalui slip setoran modal atau bukti transfer devisa (capital inflow).
- Setiap pengeluaran modal belanja aset (Capex) wajib dilaporkan secara berkala dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Kementerian Investasi/BKPM.
Untuk memastikan kesesuaian anggaran dasar dan pilihan bidang usaha, diskusikan susunan KBLI perseroan Anda bersama praktisi hukum korporasi berpengalaman guna menghindari tumpang tindih regulasi perizinan sektoral.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa perbedaan mendasar antara Daftar Negatif Investasi (DNI) dan Daftar Positif Investasi (DPI)?
Sistem DNI lama mengasumsikan sektor usaha tertutup bagi asing kecuali diizinkan, sedangkan sistem DPI mengasumsikan semua sektor usaha komersial terbuka 100 persen bagi penanaman modal asing kecuali yang dicadangkan bagi UMKM atau dinyatakan tertutup mutlak.
Apakah PT PMA boleh menjalankan usaha perdagangan eceran (retail store)?
PT PMA dilarang menjalankan perdagangan eceran toko kelontong atau minimarket skala kecil yang dicadangkan untuk UMKM. PT PMA hanya diizinkan bergerak di sektor perdagangan besar (distributor grosir) atau perdagangan eceran modern skala besar dengan luas lantai penjualan di atas batas minimum regulasi Kementerian Perdagangan.
Bagaimana jika perseroan memilih bidang usaha yang mewajibkan kemitraan dengan UMKM?
Perseroan wajib melampirkan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan resmi dengan pelaku usaha mikro, kecil, atau koperasi lokal yang memuat pola rantai pasok, transfer teknologi, atau pemasaran terpadu sebelum izin usaha diverifikasi oleh dinas penanaman modal setempat.
Apakah kode KBLI dalam akta notaris dapat ditambah atau diubah di kemudian hari?
Dapat. Penambahan atau perubahan kode KBLI dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembuatan Akta Notaris Perubahan Anggaran Dasar, persetujuan Menkumham, serta pemutakhiran data perizinan berusaha pada portal OSS RBA.
Simulasi & Tool Terkait: Layanan Hukum Terkait
Gunakan kalkulator resmi Jasha untuk menghitung estimasi biaya, sanksi, atau draf dokumen terkait panduan ini.
Kalkulator Biaya Akta Notaris 2026
Hitung estimasi batas maksimal honorarium Notaris berdasarkan nilai ekonomis objek dan Pasal 36 UU Jabatan Notaris (UUJN).
Kalkulator BPHTB & Biaya Balik Nama Sertifikat
Hitung BPHTB pembeli, PPh Final penjual 2.5%, biaya pengecekan sertifikat BPN, dan jasa PPAT untuk transaksi jual beli tanah & bangunan.
Temukan Layanan di Area Anda
Istilah Hukum Terkait
Artikel Terkait
Risiko Perjanjian Nominee Tanah dan Properti oleh WNA di Bali dan Lombok: Analisis Putusan Mahkamah Agung
Penggunaan akta nominee (perjanjian kuasa mutlak, pengakuan utang fiktif, dan wasiat) untuk menyamarkan kepemilikan tanah Hak Milik oleh WNA di Bali dan Lombok secara konsisten dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum (null and void) oleh Mahkamah Agung; aset tanah terancam disita negara atau dikuasai sepihak oleh nominee lokal tanpa opsi pemulihan perdata.
Golden Visa Indonesia untuk Investor dan Founder Asing: Syarat Investasi 2,5 Juta Dolar vs PT PMA Reguler
Golden Visa Indonesia memberikan izin tinggal jangka panjang 5–10 tahun bagi perorangan asing yang mendirikan PT PMA dengan komitmen modal disetor minimal USD 2.500.000 (sekitar Rp 39 miliar untuk 5 tahun) atau USD 5.000.000 (untuk 10 tahun), memberikan jalur cepat imigrasi tanpa kewajiban penjaminan korporat lokal tahunan dibanding KITAS Investor reguler.
Kewajiban Pajak Penghasilan Ekspatriat dan Founder WNA: Status SPDN, SPLN, dan Perjanjian Tax Treaty
Founder WNA yang berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dengan tarif progresif PPh 21 atas penghasilan global (worldwide income), sedangkan pemegang saham WNA non-residen dipotong PPh 26 flat 20% atas dividen perseroan kecuali terdapat fasilitas penurunan tarif (10%–15%) melalui pemanfaatan Tax Treaty (P3B/DTA).